Jelaskan pendapat sdr dalam hukum acara MK berlaku Asas Praduga Rechmatig yakni Putusan MK merupakan putusan akhir, berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan tidak berlaku surut dan berikan contoh putusannya ?
Pendapat saya mengenai hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur Asas Praduga Rechmatig adalah sebagai berikut:
Asas Praduga Rechmatig dalam hukum acara MK menegaskan bahwa putusan MK merupakan putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan. Artinya, setelah putusan MK dibacakan, putusan tersebut mengikat dan harus dijalankan tanpa penundaan atau pengaruh dari pihak lain. Asas ini menjamin kepastian hukum dan stabilitas keputusan MK.
Contoh putusan MK yang mengikuti Asas Praduga Rechmatig adalah Putusan MK Nomor 46/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU Pemilu. Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan mengikat semua pihak yang terkait dengan masalah pemilu.
Dengan prinsip Asas Praduga Rechmatig, putusan MK dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum yang diajukan ke MK. Dengan demikian, putusan MK memiliki kekuatan yang mengikat dan tidak dapat ditarik mundur (berlaku surut) setelah dibacakan.
Jawaban:
Pendapat saya mengenai hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur Asas Praduga Rechmatig adalah sebagai berikut:
Asas Praduga Rechmatig dalam hukum acara MK menegaskan bahwa putusan MK merupakan putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan. Artinya, setelah putusan MK dibacakan, putusan tersebut mengikat dan harus dijalankan tanpa penundaan atau pengaruh dari pihak lain. Asas ini menjamin kepastian hukum dan stabilitas keputusan MK.
Contoh putusan MK yang mengikuti Asas Praduga Rechmatig adalah Putusan MK Nomor 46/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU Pemilu. Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan mengikat semua pihak yang terkait dengan masalah pemilu.
Dengan prinsip Asas Praduga Rechmatig, putusan MK dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum yang diajukan ke MK. Dengan demikian, putusan MK memiliki kekuatan yang mengikat dan tidak dapat ditarik mundur (berlaku surut) setelah dibacakan.