Jelaskan pendapat saudara, apa yang bisa dilakukan oleh subyek hukum yang dirugikan ketika keputusan Administrasi Nasional yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari?
Subjek hukum yang mendapatkan keputusan Administrasi Nasional yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Subjek hukum yang melampaui jangka waktu tersebut tidak dapat memberikan gugatan dalam bentuk apapun, sehingga Keputusan Tata Usaha Negara tidak bisa diberikan gugatan walaupun keputusan tersebut terdapat cacat. Pengajuan gugatan yang dilakukan subjek hukum tersebut tidak bisa diterima sehingga menurut hukum pemohon dianggap tidak beralasan.
Pembahasan
Adanya jangka waktu 90 hari dalam pengajuan gugatan pada pengadilan tata usaha negara adalah bentuk pilihan dari kebijakan hukum yang terbuka untuk pembentuk undang-undang yang keberadaannya berlaku untuk semua komponen warga negara Indonesia. Adanya pembatasan jangka waktu ini diatur dalam Pasal 55 UU PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun dalam jangka waktu tersebut subjek diberikan kesempatan yang bebas untuk memberika upaya hukum jika keputusan yang diberikan melanggar undang-undang dan asas pemerintahan.
Verified answer
Subjek hukum yang mendapatkan keputusan Administrasi Nasional yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Subjek hukum yang melampaui jangka waktu tersebut tidak dapat memberikan gugatan dalam bentuk apapun, sehingga Keputusan Tata Usaha Negara tidak bisa diberikan gugatan walaupun keputusan tersebut terdapat cacat. Pengajuan gugatan yang dilakukan subjek hukum tersebut tidak bisa diterima sehingga menurut hukum pemohon dianggap tidak beralasan.
Pembahasan
Adanya jangka waktu 90 hari dalam pengajuan gugatan pada pengadilan tata usaha negara adalah bentuk pilihan dari kebijakan hukum yang terbuka untuk pembentuk undang-undang yang keberadaannya berlaku untuk semua komponen warga negara Indonesia. Adanya pembatasan jangka waktu ini diatur dalam Pasal 55 UU PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun dalam jangka waktu tersebut subjek diberikan kesempatan yang bebas untuk memberika upaya hukum jika keputusan yang diberikan melanggar undang-undang dan asas pemerintahan.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang "Peradilan Tata Usaha Negara" pada brainly.co.id/tugas/6000113
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1