Rousseau juga menyatakan bahwa tidaklah masuk akal apabila manusia menyerahkan kebebasannya untuk perbudakan; dan maka peserta kontrak haruslah bebas. Lebih jauh lagi, meskipun kontrak menghasilkan hukum baru, terutama yang menjaga dan mengatur properti, seseorang dapat keluar dari kontrak kapan saja (kecuali pada saat genting, karena ini adalah desersi), dan sekali lagi bebas seperti saat ia lahir.
Rousseau menyatakan bahwa pemerintahan apapun, dalam bentuk apapun, harus dipisah menjadi dua. Penguasa (yang menurut Rousseau harus meliputi seluruh penduduk) yang mewakili kehendak umum harus ada dan merupakan kekuatan legislatif di negara. Pembagian kedua adalah pemerintahan yang terpisah dari penguasa. Pemisahan ini harus dilakukan karena penguasa tidak bisa mengurus urusan tertentu (yang membuatnya bertindak untuk kehendak tertentu bukan kehendak umum), seperti penerapan hukum. Maka pemerintahan harus terpisah dari tubuh penguasa.
Rousseau juga menyatakan bahwa tidaklah masuk akal apabila manusia menyerahkan kebebasannya untuk perbudakan; dan maka peserta kontrak haruslah bebas. Lebih jauh lagi, meskipun kontrak menghasilkan hukum baru, terutama yang menjaga dan mengatur properti, seseorang dapat keluar dari kontrak kapan saja (kecuali pada saat genting, karena ini adalah desersi), dan sekali lagi bebas seperti saat ia lahir.
Rousseau menyatakan bahwa pemerintahan apapun, dalam bentuk apapun, harus dipisah menjadi dua. Penguasa (yang menurut Rousseau harus meliputi seluruh penduduk) yang mewakili kehendak umum harus ada dan merupakan kekuatan legislatif di negara. Pembagian kedua adalah pemerintahan yang terpisah dari penguasa. Pemisahan ini harus dilakukan karena penguasa tidak bisa mengurus urusan tertentu (yang membuatnya bertindak untuk kehendak tertentu bukan kehendak umum), seperti penerapan hukum. Maka pemerintahan harus terpisah dari tubuh penguasa.