Jelaskan pembukaan uud 1945 dengan kaidah fundamenta
salmaamaniPembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokokkaidah Negara yangfundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat dan hakikat yangkuat tetepterletak bagi kelangsungan Negara Indonesia Proklamasi dantidak dapat dirubah, sebab merubah isiPembukaan UUD 1945 berartipembubaran Negara (Negara Proklamasi).Berbeda dengan sifatdanhakikat dari UUD 1945 yang memang bisa dilakukan perubahansepanjang bangsa dan Negaramenghendaki melalui kewenangan MPR.Dalam kedudukan MPR Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok KaidahNegara yang Fundamental adahubungan yang sangat tegas antaraPembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yaitubahwadengan adanya UUD 1945 ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945,yaitu yang tercantum dalam alinea IV,yang bunyinya :”...di sunsunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar NegaraIndonesia,...”. Adanya pernyataan sepertiitu karena menjadi salah satu syarat bagi kedudukanPembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Sehinggahubungan antaraPembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945sebagai hubungan “sebab dan akibat” atau hubungan kausal.Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 menentukan dan menjadi sebabadanya UUD 1945. Dari sifathubungan tersebut kita akan mendapattambahan pengetahuan, yaitu bahwa hubungan antaraPembukaan UUD1945 dengan UUD 1945 tidak bersifat mutlak dalam arti hanya mengikatselama UUD1945 masih berlaku, sebab yang ditentukan dalamPembukaan UUD 1945 tidak menunjuk secarakhusus UUD 1945.