azkaaaaSampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut : Ir. Soekarno (ketua)Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)Abdoel Kahar Moezakir (anggota)Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)Haji Agus Salim (anggota)Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a
kalo gk salah