Jelaskan pembagian penguasaan dalam negara indonesia
jaeri
1. kekuasaan legislatif: membuat undang2 (mpr, dpr, dpd) 2. kekuasaan eksekutif: menjalankan undang2 (presiden&wakil presiden, para menteri) 3. kekuasaan yudikatif: mengadili (MA, MK, KY) sorry, if the answer is not quite right. hopefully help.
2. kekuasaan eksekutif: menjalankan undang2 (presiden&wakil presiden, para menteri)
3. kekuasaan yudikatif: mengadili (MA, MK, KY)
sorry, if the answer is not quite right. hopefully help.