Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH terdiri atas:
Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah; LINGKUNGAN HIDUP termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. KEHUTANAN termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH terdiri atas:
Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah; LINGKUNGAN HIDUP termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. KEHUTANAN termasuk Urusan Pemerintahan Pilihandan Daerah provinsi dan daerah