nafisaa289
#menurut bentuk nya dibagi menjadi 2: -tertulis=hukum yg dicantumkan dlm berbagai peraturan perundang-undangan *contohnya:Undang-undang -tidak tertulis:hukum yg juga disebut hukum kebiasaan=hukum yg masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis *contoh nya:hukum adat
-tertulis=hukum yg dicantumkan dlm berbagai peraturan perundang-undangan
*contohnya:Undang-undang
-tidak tertulis:hukum yg juga disebut hukum kebiasaan=hukum yg masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
*contoh nya:hukum adat