Jelaskan pembagian hukum menurut bentuknya dan berilah contohnya!
LailatulH1
A)Hukum tertulis,yaitu hukum yg dicantumkan dlm berbagai peraturan perundangan. hukum tertulis terdiri dari 2 macam yaitu yg sudah dikodifikasi(contoh:KUHP,KUH Perdata) dan yg belum dikodifikasi (contoh:Traktat)kodifikasi adlh penyusunan secara sistematis dan lengkap dri berbagai jenis peraturan hukum yang sejenis dlm satu buku/kitab undang-undang. b) Hukum tidak tertulis,yaitu peraturan yang tidak tertulis tetapi aturan tsb ditaati oleh masyarakat karena mempunyai sanksi.Contoh:pidato presiden dalam sidang DPR/DPD setiap tanggal 16 Agustus
b) Hukum tidak tertulis,yaitu peraturan yang tidak tertulis tetapi aturan tsb ditaati oleh masyarakat karena mempunyai sanksi.Contoh:pidato presiden dalam sidang DPR/DPD setiap tanggal 16 Agustus