Pembagian hukum menurut bentuknya terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis contohnya seperti UU Perkawinan dan UU HAM, sedangkan contoh hukum tidak tertulis seperti hukum adat. Berikut akan kakak jabarkan mengenai klasifikasi hukum.
Pembahasan
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1. BERDASARKAN SUMBERNYA
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).
Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
.
2. BERDASARKAN BENTUKNYA
Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
.
3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
.
4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA
Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hukum hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
.
5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA
Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
.
6. BERDASARKAN SIFATNYA
Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati.
.
7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA
Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.
.
8. BERDASARKAN ISINYA
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).
.
9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA
Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana,.
Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana Militer.
Pembagian hukum menurut bentuknya terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis contohnya seperti UU Perkawinan dan UU HAM, sedangkan contoh hukum tidak tertulis seperti hukum adat. Berikut akan kakak jabarkan mengenai klasifikasi hukum.
Pembahasan
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1. BERDASARKAN SUMBERNYA
.
2. BERDASARKAN BENTUKNYA
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
.
3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA
.
4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA
.
5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA
.
6. BERDASARKAN SIFATNYA
.
7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA
.
8. BERDASARKAN ISINYA
.
9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA
.
Pelajari Lebih Lanjut :
Detail Jawaban
Kelas : X
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 10 PPKn Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode : 10.9.2
Kata Kunci : Klasifikasi Hukum, Macam-Macam Hukum, Jenis-Jenis Hukum, Pengertian, Contohnya.