Jelaskan pembagian hukum menurut bentuk, sifat dan isinya
adiendaraihan21
Hukum menurut bentuknya dibedakan menjadi 2:-hukum tertulis -hukum tidak tertulis hukum tertulis ialah hukum yang tercantum pada UU hukum tidak tertulis ialah hukum yang masih diyakini oleh masyarakat hukum menurut isinya dibedakan menjadi 2 :-hukum privat -hukum publik hukum privat ialah hukum yang mengatur urusan seseorang dengan orang lain hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan warga negaranya.
-hukum tidak tertulis
hukum tertulis ialah hukum yang tercantum pada UU
hukum tidak tertulis ialah hukum yang masih diyakini oleh masyarakat
hukum menurut isinya dibedakan menjadi 2 :-hukum privat
-hukum publik
hukum privat ialah hukum yang mengatur urusan seseorang dengan orang lain
hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan warga negaranya.
maaf kalo kurang.
maaf kalo kurang lengkap..