Kebijakan kolonial yang diterapkan oleh raffles salah satunya adalah menganggp bahwa tanah adalah milik pemerintahan colonial dan petani dianggp sebagai penyewa (renant), untuk pemakaian tanah tersebut para petani harus membayar sewa tanah atau pajak (land-rent). Brerikut adalah hal hal yang berkaitan dengan pelaksanaan system sewa tanah yang terjadi saat itu:
1) System sewa tanah tidak meliputi seluruh pulau jawa.
2) Raffles ingin memberikan kebebasan bagi para petani untuk berusaha dan memberikan kepastian hukum melalui system sewa tanah ini. Petani berhak menentukan tanaman ekspor yang ditanam.
3) Karena masa jabatan raffles yang hanya dalam waktu singkat dan karena dana yang tidak cukup maka akhirnya system sewa tanah raffles ini tidak dapat direalisasikan, namun demikian system ini selanjutnya menjadi acuan bagi penguasa-penguasa berikutnya.
4) Lenyapnya kewajiban para petani untuk melakukan penyerahan wajib atas kerja rodi untuk para bupati, sebagai gantinya, para bupati menerima gaji dalam bentuk uang sebagai balasan tas jasa jasanya pada pemerintah colonial.
5) Terhapusnya pajak bumi dan penyerahan wajib, sebagai gantinya petani wajib melakukan Pembayaran pajak sewa tanah menggunakan uang tunai.
6) Pajak yang dipungut adalah pajak perorangan buka pajak kolektif seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya.
Biaya pajak sewa tanah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan keadaan tanah yang digarap.
Kebijakan kolonial yang diterapkan oleh raffles salah satunya adalah menganggp bahwa tanah adalah milik pemerintahan colonial dan petani dianggp sebagai penyewa (renant), untuk pemakaian tanah tersebut para petani harus membayar sewa tanah atau pajak (land-rent). Brerikut adalah hal hal yang berkaitan dengan pelaksanaan system sewa tanah yang terjadi saat itu:
1) System sewa tanah tidak meliputi seluruh pulau jawa.
2) Raffles ingin memberikan kebebasan bagi para petani untuk berusaha dan memberikan kepastian hukum melalui system sewa tanah ini. Petani berhak menentukan tanaman ekspor yang ditanam.
3) Karena masa jabatan raffles yang hanya dalam waktu singkat dan karena dana yang tidak cukup maka akhirnya system sewa tanah raffles ini tidak dapat direalisasikan, namun demikian system ini selanjutnya menjadi acuan bagi penguasa-penguasa berikutnya.
4) Lenyapnya kewajiban para petani untuk melakukan penyerahan wajib atas kerja rodi untuk para bupati, sebagai gantinya, para bupati menerima gaji dalam bentuk uang sebagai balasan tas jasa jasanya pada pemerintah colonial.
5) Terhapusnya pajak bumi dan penyerahan wajib, sebagai gantinya petani wajib melakukan Pembayaran pajak sewa tanah menggunakan uang tunai.
6) Pajak yang dipungut adalah pajak perorangan buka pajak kolektif seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya.
Biaya pajak sewa tanah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan keadaan tanah yang digarap.