GrazellaV
Pasal yang berkaitan dengan MPR : Pasal 2 menjelaskan tentang : -Ayat 1 : anggota MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum; -Ayat 2 : Sidang MPR dilakukan minimal satu kali dalam 5 tahun di ibu kota negara; -Ayat 3 : Keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.- Pasal 3 menjelaskan tentang wewenang MPR, yaitu : -Ayat 1 : MPR berwenang dalam mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar; -Ayat 2 : MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden -Ayat 3 : MPR hanay bisa memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang Dasar.
Pasal 2 menjelaskan tentang :
- Ayat 1 : anggota MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum;
- Ayat 2 : Sidang MPR dilakukan minimal satu kali dalam 5 tahun di ibu kota negara;
- Ayat 3 : Keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.-
Pasal 3 menjelaskan tentang wewenang MPR, yaitu :
- Ayat 1 : MPR berwenang dalam mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar;
- Ayat 2 : MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Ayat 3 : MPR hanay bisa memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang Dasar.