Jelaskan, pancasila sebagai norma hukum yang bersifat imperatif
Utamimunandar
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 ini bersifat yuridis-konstitusional. Artinya nilai Pancasila sebagai norma dasar negara (Grundnorm, kaidah negara yang fundamental) hukum yang bersifat IMPERATIF artinya, memikat dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI untuk setia melaksankan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya.
Semoga membantu^^