Zulfanzul95
pancasila sebagai dasar Negara RI atau disebut juga dengan Dasar Falsafah Negara atau ideologi Negara, berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan Negara dan penyelenggaraan Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masayarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat
aurel42
Pancasila merupakan kaidah,petunjuk dan pedoman hidup bagi setiap warga negara indonesia dalam kehidupann berbangsa dan bernegara