adorableyunipancasila sebagai dasar Negara RI atau disebut juga dengan Dasar Falsafah Negara atau ideologi Negara, berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan Negara dan penyelenggaraan Negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masayarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara,penyelenggara Negara tanpa terkecuali, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Indonesia, yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideology Negara atau sebagai poko kaidah Negara yang fundamental.
1 votes Thanks 11
naura1234567
Pancasila sebagai dasar negara, berarti digunakan untuk dasar dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masayarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara,penyelenggara Negara tanpa terkecuali, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Indonesia, yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideology Negara atau sebagai poko kaidah Negara yang fundamental.