mfarras50
Pancasla sbg dasar negara adalah yg meruakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara RI MAKA,dasar negara merupakan alas/fendemen yg menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara.
1 votes Thanks 0
intandealanac
Pancasila bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara,pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif/memaksa,artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tanduk kepada pancasila bagi siapa saja yang melakukan penyelenggaraan harus ditindak sesusai hukum yang berlaku diindonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi sanksi hukum