musdalifahpoetr
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati. menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam : undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. sanski terhadap norma ini berupa ancaman hukuman seperti hukuman penjara dan pencabutan hak-hak tertentu. contoh dari norma hukum adalah disiplin membayar pajak, dan berusaha tidak mengganggu ketertiban umum.
kalau salah maaf ^_^
1 votes Thanks 1
santipujiastuti
1.asal : berasal dari ketiga norma , yaitu norma agama,kesusilaan,dan kesopanan 2.sanksi : hukuman mati , hukuman penjara , hukuman denda 3.contoh : dilarang membunuh / menghilangkannya ( pasal 338 KUHP ) dan dilarang mengganggu ketertiban umum
kalau salah maaf ^_^
2.sanksi : hukuman mati , hukuman penjara , hukuman denda
3.contoh : dilarang membunuh / menghilangkannya ( pasal 338 KUHP ) dan dilarang mengganggu ketertiban umum