Jelaskan nilai-nilai yang terdapat dalam pembentukan uud 1945
monysaptr
Paragraf 1 : Negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
Paragraf 2 : menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Paragraf 3 : mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Paragraf 4 : mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
1 votes Thanks 1
Fitrianiyulva Dalam PembukaanUUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsaIndonesia berdasarkan Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebihlanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. inilah yangdimaksud oleh kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945; "Undang-undang dasarmenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalampasal-pasalnya".
Pembukaan UUD1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlahsama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran.Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandungPokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalamkeseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.
Alinea I memuatdasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif)dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesiamemiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangunmasa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuatcita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesiaitu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yangberbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari prosespembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil danmakmur.
Alinea III memuatpernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaanbangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkatrahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbanganantara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsaIndonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuanganmengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblangditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yangberdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untukmenjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalahrepublik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
Semua alineaPembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
Negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
Paragraf 2 :
menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Paragraf 3 :
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Paragraf 4 :
mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Dalam PembukaanUUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsaIndonesia berdasarkan Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebihlanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. inilah yangdimaksud oleh kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945; "Undang-undang dasarmenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalampasal-pasalnya".
Pembukaan UUD1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlahsama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran.Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandungPokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalamkeseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.
Alinea I memuatdasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif)dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesiamemiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangunmasa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuatcita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesiaitu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yangberbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari prosespembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil danmakmur.
Alinea III memuatpernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaanbangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkatrahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbanganantara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsaIndonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuanganmengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblangditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yangberdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untukmenjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalahrepublik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
Semua alineaPembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.