Jelaskan menurut anda bagaimana jika dalam transaksi jual beli salah satu pihak telah berbuat kecurangan ditengah perjalanan? apakah transaksi harus tetap di langsungkan atau di hentikan? mengapa?
Mapel : Agama ISLAM
RismaCheery
Maka tidak sah.. karena itu licik dan tidak adil untuk pihak yang dicurangi..
0 votes Thanks 0
aguscomkid
ya kita cari dulu kejujurannya kalau ada kesalahan tolong diperjelas
Faisah
Berbuat kecurangan dalam jual beli itu hukumnya haram karena bersifat "penipuan" sehingga tidak diperbolehkan atau sebaiknya dihentikan. Jika terlanjur melakukan secara curang harus dihentikan karena tidak sesuai dengan syariat islam. telah ada contohnya pada kitab Mausu'atul Manahy Asy-Syar’iyah fii Sahih Sunnah Nabawiyah, Syaih Salim bin ‘Ied Al Hilaly
karena itu licik dan tidak adil untuk pihak yang dicurangi..
Jika terlanjur melakukan secara curang harus dihentikan karena tidak sesuai dengan syariat islam. telah ada contohnya pada kitab Mausu'atul Manahy Asy-Syar’iyah fii Sahih Sunnah Nabawiyah, Syaih Salim bin ‘Ied Al Hilaly