Jelaskan mengenai prinsip keadilan pada pemungutan pajak
AnggiReusni97
1. Prinsip keadilan ( equity ); artinya pajak yang dikenakan sebanding dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. 2. Prinsip kepastian ( certainly); artinya pemungutan pajak dilakukan harus berdasarkan undang- undang, yaitu harus ada kejelasan, ketegasan, dan adanya jaminan hukum. 3. Prinsip kelayakan ( convience); artinya pemungutan pajak hendaknya tidak memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak merasa membayar pajak bukan sebagai paksaan namun sebagai kewajiban yang dilakukan dengan tulus. 4. Prinsip ekonomi ( economy) artinya biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak harus proporsional. Biaya pemungutan harus lebih rendah dari beban pajak yang harus dibayar.
artinya pajak yang dikenakan sebanding dengan kemampuan dan
penghasilan wajib pajak.
2. Prinsip kepastian ( certainly);
artinya pemungutan pajak dilakukan harus berdasarkan undang-
undang, yaitu harus ada kejelasan, ketegasan, dan adanya jaminan
hukum.
3. Prinsip kelayakan ( convience);
artinya pemungutan pajak hendaknya tidak memberatkan wajib
pajak sehingga wajib pajak merasa membayar pajak bukan sebagai
paksaan namun sebagai kewajiban yang dilakukan dengan tulus.
4. Prinsip ekonomi ( economy)
artinya biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi
wajib pajak harus proporsional. Biaya pemungutan harus lebih
rendah dari beban pajak yang harus dibayar.