Jelaskan mengapa negara kita disebut negara hukum ?
riccoenggo88
Indonesia disebagai negara hukum karena terdapat dalamPasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat
113 votes Thanks 291
irasyahriani
Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.