karena, jika kita mengejek teman atau semacam nya itu termasuk perbuatan pembullyan yang bisa di ancam hukum pasal 45 ayat (3) terkait penghinaan/pencemaran nama baik. lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Jawaban:
karena, jika kita mengejek teman atau semacam nya itu termasuk perbuatan pembullyan yang bisa di ancam hukum pasal 45 ayat (3) terkait penghinaan/pencemaran nama baik. lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Penjelasan:
cimiww