Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di indonesia ?
DenmazEvan
Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal ⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu. - Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU) - Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan) - Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang) - Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan) - Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara) - Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal ⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya. Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
- Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
- Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
- Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
- Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".