Jelaskan masing masing lembaga negara di Indonesia mengenai: a. kedudukannya b. tugas dan fungsinya c. Wewenangnya d. keanggotaannya e. dasar hukumnya
Tolong bantu yaaaa!!! please..
Cendana
Penamaan dan Dasar Hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Ditelusuri berdasarkan penamaan dan atribusi wewenang mengenai lembaga-lembaga Negara dalam Perubahan UUD 1945, maka dapat diidentifikasi sebagai berikut : a. MPR Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 b. Presiden Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (3), Perubahan UUD 1945. c. Dewan Perwakilan Rakyat Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 22D ayat (3), Pasal 22E ayat (2), (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24A ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Perubahan UUD 1945. d. Dewan Perwakilan Daerah Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 22D ayat (1), (2), (3), Pasal 2F ayat (1), Perubahan UUD 1945. e. Mahkamah Agung Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 24C ayat (3). f. Mahkamah Konstitusi Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1), Pasal 24C ayat (2). g. Komisi Yudisial Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (1). h. Badan Pemeriksa Keuangan Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) dan ayat (2). i. Pemerintah Daerah Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6). j. Komisi Pemilihan Umum Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1), ayat (2), (5). k. Bank Sentral Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 23D l. Tentara Nasional Indonesia Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 30 ayat (3). m. Kepolisian Negara Republik Indonesia Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 30 ayat (3). n. Dewan Pertimbangan Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 16. Di luar ketentuan UUD, keberadaan lembaga komisi yang merupakan lembaga-lembaga pembantu (state auxiliary agen-cies) dibentuk berdasarkan Undang-Undang maupun Peraturan lainnya. Dalam kenyataan di Indonesia telah dibentuk, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional untuk Anak, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Ombudsman Nasional (KON), dan Komisi Hukum nasional (KHN).
Ditelusuri berdasarkan penamaan dan atribusi wewenang mengenai lembaga-lembaga Negara dalam Perubahan UUD 1945, maka dapat diidentifikasi sebagai berikut :
a. MPR
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945
b. Presiden
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (3), Perubahan UUD 1945.
c. Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 22D ayat (3), Pasal 22E ayat (2), (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24A ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Perubahan UUD 1945.
d. Dewan Perwakilan Daerah
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 22D ayat (1), (2), (3), Pasal 2F ayat (1), Perubahan UUD 1945.
e. Mahkamah Agung
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 24C ayat (3).
f. Mahkamah Konstitusi
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1), Pasal 24C ayat (2).
g. Komisi Yudisial
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (1).
h. Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) dan ayat (2).
i. Pemerintah Daerah
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6).
j. Komisi Pemilihan Umum
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1), ayat (2), (5).
k. Bank Sentral
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 23D
l. Tentara Nasional Indonesia
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 30 ayat (3).
m. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 30 ayat (3).
n. Dewan Pertimbangan
Dasar hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 16. Di luar ketentuan UUD, keberadaan lembaga komisi yang merupakan lembaga-lembaga pembantu (state auxiliary agen-cies) dibentuk berdasarkan Undang-Undang maupun Peraturan lainnya. Dalam kenyataan di Indonesia telah dibentuk, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional untuk Anak, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Ombudsman Nasional (KON), dan Komisi Hukum nasional (KHN).