florenele
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat kodrati. Artinya, hak tersebut dimiliki oleh setiap orang bukan karena pemberian dari pihak lain (pribadi tertentu, masyarakat setempat, pemerintah/penguasa yang ada, negara yang bersangkutan, atau negara lain) dimanapun juga. Keberadaan hak asasi seseorang tidak tergantung pada ada atau tidaknya pengakuan dari pihak lain. Diakui atau tidak oleh pihak lain, setiap manusia memiliki hak asasi.