Jelaskan maksud pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari segala hukum secara objektif! tolong jawabannya jangan asal-asal ya...makasih
dindakartika2413
Karena pada pembukaan UUD 45 terdapat : - Dasar Negara (Pancasila) - Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia - Bentuk Negara Indonesia (Republik) Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai p okok kaidahNegara yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut : - Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara. - Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. - UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum di Indonesia ini