Hadits tersebut berasal dari Ibnu Abbas dan berisi tentang hukum zakat fitrah dalam Islam. Berikut adalah penjelasannya:
“فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ”: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim di akhir bulan Ramadhan sebagai bentuk rasa syukur.
“طُهُرَةٌ لِلصَّائِمِ”: Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri orang yang berpuasa. Ini berarti bahwa zakat fitrah dapat membersihkan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan.
“وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ”: Zakat fitrah juga bertujuan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.
“فَمَنْ أَذَا هَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاة مَقْبُولَةٌ”: Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, maka zakatnya diterima.
“وَمَنْ أَذَا هَا بَعْدَهَا فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ”: Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu dianggap sebagai sedekah biasa.
Jadi, hadits ini menjelaskan tentang pentingnya zakat fitrah, tujuannya, dan waktu yang tepat untuk mengeluarkannya.
Jawaban:
Hadits tersebut berasal dari Ibnu Abbas dan berisi tentang hukum zakat fitrah dalam Islam. Berikut adalah penjelasannya:
fitrah sebelum shalat Idul Fitri, maka zakatnya diterima.
Jadi, hadits ini menjelaskan tentang pentingnya zakat fitrah, tujuannya, dan waktu yang tepat untuk mengeluarkannya.