Dari Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.
Penjelasan:
Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).
Biadanya, pengumpulan zakat fitrah sejak hari ke-14 bulan Ramadan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan pembagian zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan, agar saat pelaksanaan idul fitri, amil tidak hanya mengurus pembagian zakat.
Hadis di atas juga menjelaskan perihal makanan sebagai zakat fitrah. Memang zaman Nabi dahulu, pelaksanaan zakat fitrah dapat berupa makanan seperti kurma dan lainnya, namun beberapa ulama berpendapat pemberian makanan dapat diganti dengan beras 2.5 kilo atau uang yang setara dengan makanan kita sehari-hari. Perubahan ini diperbolehkan dan memiliki hukum yang sah sebab Allah SWT tidak pernah mempersulit hambanya dalam melakukan sesuatu yang diridhai.
Jawaban:
Dari Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.
Penjelasan:
Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).
Biadanya, pengumpulan zakat fitrah sejak hari ke-14 bulan Ramadan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan pembagian zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan, agar saat pelaksanaan idul fitri, amil tidak hanya mengurus pembagian zakat.
Hadis di atas juga menjelaskan perihal makanan sebagai zakat fitrah. Memang zaman Nabi dahulu, pelaksanaan zakat fitrah dapat berupa makanan seperti kurma dan lainnya, namun beberapa ulama berpendapat pemberian makanan dapat diganti dengan beras 2.5 kilo atau uang yang setara dengan makanan kita sehari-hari. Perubahan ini diperbolehkan dan memiliki hukum yang sah sebab Allah SWT tidak pernah mempersulit hambanya dalam melakukan sesuatu yang diridhai.