Dari Utsman Ibnu Affan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
( Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar. )
[ H.R. Muslim ]
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram, tidak di perbolehkan...
■ Menikah
■ Menikahkan
■ Melamar
Dan jika ada orang yang menikah dalam kondisi berihram, maka nikahnya tidak sah, Baik dia sebagai suami, istri maupun wali yang melakukan akad pernikahan terhadap orang yang dijadikan perwaliannya atau wakil yang melakukan akad nikah kepada orang yang diwakilkannya.
Artinya:
Dari Utsman Ibnu Affan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
( Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar. )
[ H.R. Muslim ]
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram, tidak di perbolehkan...
■ Menikah
■ Menikahkan
■ Melamar
Dan jika ada orang yang menikah dalam kondisi berihram, maka nikahnya tidak sah, Baik dia sebagai suami, istri maupun wali yang melakukan akad pernikahan terhadap orang yang dijadikan perwaliannya atau wakil yang melakukan akad nikah kepada orang yang diwakilkannya.
Sumber: anisyahamdan20