Jelaskan maksud dari "Pancasila adalah the living law"?
Sharla11
Living Law merupakan istilah yang pertama kali digunakan secara sadar oleh Engen Ehrlich. Living Law adalah hukum yang hidup dilingkungan suatu masyarakat tertentu berupa perilaku-perilaku sosial yang tercipta berdasarkan suatu konvensi dan solidaritas sosial, biasa kita sebut dengan istilah “hukum adat”. Hukum adat merupakan suatu istilah yang baru muncul sekitar abab ke-20. Istilah ini berasal dari bahasa arab. Hukum adat berasal dari kata “Hukum” dan “Adat”. Istilah hukum adat ini diadopsi oleh Snock Hurgronje sewaktu ia menyamar dengan nama Affan Gaffer untuk memahami hukum islam atau hukum adat aceh yang kemudian dinamakan adhatrecht.