niakanifahtul1
Kekuasaan legislatif adalah lembaga yang di beri kekuasaan untuk membuat undang undang kekuasaan eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk menjalankan undang undang kekuasaan yudikatif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengawasi jalannya peraturan perundang undangan
kekuasaan eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk menjalankan undang undang
kekuasaan yudikatif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengawasi jalannya peraturan perundang undangan