Jelaskan makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
dhanyrizky Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian yang berbedabeda, yang pada prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945. a. Alinea pertama Pengertian yang terkandung, yaitu 1) adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka, 2) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, 3) adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, dan 4) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsabangsa lain untuk merdeka. b. Alinea kedua Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 ini adalah 1) bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan; 2) bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan; 3) bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur. c. Alinea ketiga Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut. 1) Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa. 2) Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan. 3) Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. d. Alinea keempat Alinea ini mengandung pengertian: 1) adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum; 3) adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; 4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi; 5) dasar negara, yaitu Pancasila.