Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 uud 1945?
pelajarsederhana
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum, pasal tersebut juga mengandung makna bahwa adanya kepedulian dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik.
semoga membantu ya :)