Jelaskan makna sila dalam pancasila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan!
IndahFaridah28
Bakal panjang banget, nih. Diringkas sendiri aja, ya? :D
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisahkan dengan masing-masing sila-silanya, karena apabila dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Berikut ini makna dari setiap sila, dari sila kesatu sampai kelima. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara kesatuan Indonesia yang telah berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan: a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...” b.Pasal 29 UUD 1945. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang memiliki akal, rasa, karsa, dan cipta. Karena memiliki akal dan sebagainya, maka manusia tinggi martabatnya. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama terhadap peraturan yang ada, memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama, setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya dalam kepercayaan, Negara, dan kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak.Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sebagai hamba Tuhan. Hakikat pengertian tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu iyalah hak segala bangsa dan pleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan...”. Selanjutnya bisa dilihat penjabarannya secara pokok dalam batang tubuh UUD 1945. 3. Persatuan Indonesia Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu paham kebangsaan Indonesia itu tidak sempit, tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, serta keturunan. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi,” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatupemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Dan selengkapnya dapat dilihat penjabarannya dalam batang tubuh UUD 1945. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan. Sila keempat ini adalah sendi asas kekeluargaan masyarakat, serta sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagai dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…”. Secara pokok dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam memenuhi tuntutan kehidupan jasmani serta keadilan memenuhi tuntutan kehidupan rohani secara seimbang (keadilan material dan spiritual). Hakikat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia …… Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisahkan dengan masing-masing sila-silanya, karena apabila dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Berikut ini makna dari setiap sila, dari sila kesatu sampai kelima.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara kesatuan Indonesia yang telah berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...”
b.Pasal 29 UUD 1945.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang memiliki akal, rasa, karsa, dan cipta. Karena memiliki akal dan sebagainya, maka manusia tinggi martabatnya. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama terhadap peraturan yang ada, memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama, setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya dalam kepercayaan, Negara, dan kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak.Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sebagai hamba Tuhan. Hakikat pengertian tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu iyalah hak segala bangsa dan pleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan...”. Selanjutnya bisa dilihat penjabarannya secara pokok dalam batang tubuh UUD 1945.
3. Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu paham kebangsaan Indonesia itu tidak sempit, tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, serta keturunan. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi,” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatupemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Dan selengkapnya dapat dilihat penjabarannya dalam batang tubuh UUD 1945.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan. Sila keempat ini adalah sendi asas kekeluargaan masyarakat, serta sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagai dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…”. Secara pokok dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam memenuhi tuntutan kehidupan jasmani serta keadilan memenuhi tuntutan kehidupan rohani secara seimbang (keadilan material dan spiritual). Hakikat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia …… Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Semoga membantu. Maaf kalau salah, hehe. :))