Jelaskan makna pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945!
Syadnialka1
Pokok Pikiran III (Ketiga) "Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila.
44 votes Thanks 58
jani39
Makna pokok pikiran ke 3 adalah pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 konsekuensi logis bahwa sistem negara yg di bentuk dalam uud harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusya waratan/perwakilan