Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian lanjut yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran. Negara hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan negara yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan negara berdasarkan atas ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan penyelenggara negara lain untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur merupakan sumber semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa.
Untuk belajar lebih lanjut mengenai makna Ppancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum, dapat di simak pada link berikut brainly.co.id/tugas/7717430
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 7 SMP
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci : Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum.
Ideologi dan dasar negara Indonesia ialah Pancasila. Dasar negara ialah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Nah, makna pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia yakni:
Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara
Pancasila menjadi dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
PEMBAHASAN LEBIH LANJUT:
Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum menurut bentuknya terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.Sedangkan sumber hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
Adapun tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 1 sebagai berikut:
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
Mudah-mudahan hal ini cukup menjawab. Apabila ingin mempelajari lebih dalam, kakak sarankan untuk mempelajari juga hal berikut ini:
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian lanjut yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran. Negara hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan negara yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan negara berdasarkan atas ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan penyelenggara negara lain untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur merupakan sumber semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa.
Untuk belajar lebih lanjut mengenai makna Ppancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum, dapat di simak pada link berikut brainly.co.id/tugas/7717430
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 7 SMP
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci : Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum.
Ideologi dan dasar negara Indonesia ialah Pancasila. Dasar negara ialah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Nah, makna pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia yakni:
PEMBAHASAN LEBIH LANJUT:
Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum menurut bentuknya terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.Sedangkan sumber hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
Adapun tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 1 sebagai berikut:
Mudah-mudahan hal ini cukup menjawab. Apabila ingin mempelajari lebih dalam, kakak sarankan untuk mempelajari juga hal berikut ini:
- peran pancasila= brainly.co.id/tugas/17068539
- rumusan pancasila bukan produk instan= brainly.co.id/tugas/13197766 - hubungan pancasila dan wawasan nusantara=brainly.co.id/tugas/13390214
Mata pelajaran: Ppkn
Kelas: VII
Kategori: Perilaku-perilaku yang sesuai dengan Pancasila
Kata kunci: makna,pancasila,sumber hukum
Kode kategori berdasarkan kurikulum K13: -