dhanders16
Jelaskan makna negara yang "Merdeka" dan "bredaulat" dalam cita-cita nasional !
JAWAB
Alinea kedua Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dengan bijak merumuskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang merdeka artinya Negara yang tidak dijajah oleh siapapun, oleh Negara manapun dan dalam bidang apapun. Negara yang bersatu adalah negara yang tinggi solidaritasnya sebagai satu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. Negara yang berdaulat berarti bahwa bahwa Negara Indonesia memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan masa depan bangsanya, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan lain-lain. Negara yang adil dan makmur berarti bahwa dalam Negara Indonesia setiap warganya dapat menikmati keadilan prosedural dan juga keadilan substantive, serta kemakmuran bersama sebagai bangsa yang bermartabat.
JAWAB
Alinea kedua Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dengan bijak merumuskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang merdeka artinya Negara yang tidak dijajah oleh siapapun, oleh Negara manapun dan dalam bidang apapun. Negara yang bersatu adalah negara yang tinggi solidaritasnya sebagai satu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. Negara yang berdaulat berarti bahwa bahwa Negara Indonesia memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan masa depan bangsanya, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan lain-lain. Negara yang adil dan makmur berarti bahwa dalam Negara Indonesia setiap warganya dapat menikmati keadilan prosedural dan juga keadilan substantive, serta kemakmuran bersama sebagai bangsa yang bermartabat.