Jelaskan makna isi pasal 17 ayat 3 UUD 1945 tentang tugas kementrian NKRI!
Aurania
Pasal 17 ini menjelaskan bahwa menteri – menteri Negara lah yang akan membantu Presiden yang setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, menteri – meteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan/pengubahan/dan pembubaran kementerian negara ini diatur dalam Undang – Undang.
43 votes Thanks 38
mardiansyah
Diaman dadlam pasal ini di tegaskan bahwasanya setiap mentri memeiliki tugas masing-masing yang sudah di tentukan oleh presiden dan setiap kementrian dan menteri tidak dapat mencapuri urusan dari kementrian lain akan tetapi jika ada kerjasama maka diperbolehkan.