MilaKeroppiKebebasan berorganisasi adalah hak asasi setiap orang untuk berpartisipasi dalam organisasi sesuai dengan hati nuraninya. Kebebasan berorganisasi diatur dalam Pancasila dan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 Kebebasan harus disertai dengan tanggungjawab, agar tidak merugikan orang lain. Kebebasan yang bertanggungjawab artinya kebebasan yang ada batasnya. Dalam memilih organisasi yang akan kita ikuti harus sesuai minat, bakat, dan kemauan.