FriskaDaely
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah: a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka, misal: PBB. b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China). Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini: a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara yang bersangkutan. b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing. c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian. Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang danmerupakan sumber hukum formal yang berlaku.
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini
bersifat terbuka, misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah
tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China). Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara yang bersangkutan.
b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian. Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang danmerupakan sumber hukum formal yang berlaku.