LuluChaa26
Pemerintahan pusat : Pemerintah Pusat dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta. sumber lengkap : website guruppkn.com
ringkasan : -Pemerintahan pusat ialah Presiden (yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan), Wakil Presiden, dan para Menteri -Lembaga pemerintahan pusat adalah; Legislatif (MPR, DPR, DPD), eksekutif (Presiden), dan Yudikatif (MA,MK,KY), serta BPK
*) maaf kalau jawaban tidak sesuai dengan yang dimaksud
3 votes Thanks 4
ramses12
Jakarta,Dki jakarta adalah ibukota negara indonesia
sumber lengkap : website guruppkn.com
ringkasan :
-Pemerintahan pusat ialah Presiden (yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan), Wakil Presiden, dan para Menteri
-Lembaga pemerintahan pusat adalah; Legislatif (MPR, DPR, DPD), eksekutif (Presiden), dan Yudikatif (MA,MK,KY), serta BPK
*) maaf kalau jawaban tidak sesuai dengan yang dimaksud