Putriyanisihite
Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a. Kedaulatan kedalam (internal sovereignity) yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lainnya
b. Kedaulatan keluar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara - negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara
Maaf klo salah !
2.kedaulatan keluar
" raja
" negara
" hukum
" rakyat