Bambangsubakti
Hutan lindung sebagai hutan yg dilindungi pemerintah dan harus dijaga karena di dalam nya bnyak Satwa yg harus dilestarikan
1 votes Thanks 6
galuhindah
Berdasarkan fungsinya, hutab diklasifikasikan : 1. hutan yang berfungsi - sebagai penyaring air kedalam tanah untuk cadangan air tanah dan menghambat laju perjalanan air di dalam tanah, hal ini disebut fungsi hidrologis. - mencegah banjir. - melindungi tanah dari erosi 2. hutan suaka alam = hutan yang berfungsi sebagai pelindung jenis flora dan fauna tertentu. hutan ini terdiri dari suaka margasatwa dan cagar alam. misalnya : cagar alam raflesia bengkulu untuk melindungi dan menjaga kelestarian bunga raflesia arnoldi. 3. hutan produksi = hutan yang berfungsi untuk diambil hasilnya sebagai bahan industri. misalnya : hutan jati dan hutan karet.
1. hutan yang berfungsi
- sebagai penyaring air kedalam tanah untuk cadangan air tanah dan menghambat laju perjalanan air di dalam tanah, hal ini disebut fungsi hidrologis.
- mencegah banjir.
- melindungi tanah dari erosi
2. hutan suaka alam = hutan yang berfungsi sebagai pelindung jenis flora dan fauna tertentu.
hutan ini terdiri dari suaka margasatwa dan cagar alam. misalnya : cagar alam raflesia bengkulu untuk melindungi dan menjaga kelestarian bunga raflesia arnoldi.
3. hutan produksi = hutan yang berfungsi untuk diambil hasilnya sebagai bahan industri.
misalnya : hutan jati dan hutan karet.