Jelaskan lembaga perlindungan ham ? tolong di jawab ya ^_^ ^_^ ^_^ ^_^ ^_^
fadelmhmd
Lembaga perlindungan ham merupakan lembaga yg di buat oleh negara dan dilindungi oleh undang undang untuk melindungi hak asasi manusia . indonesia memiliki lembaga perlindungan ham yaitu KOMNASHAM
MarioPakpahan
kalau contoh lembaga perlindungan ham nya?
^_^
fadelmhmd
komisi nasional perlindungan ham dan KONTRAS itu contoh dari lembaga perlindungan ham
MarioPakpahan
kalau latar belakang penting nya bergotong royong dalam kehidupan sehari hari apa?
^_^
Zeinm90lemaga lembaga perlindungan ham# 1. Komnas HAM Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 2. Pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi:1) Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok,b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.2) Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah:1) Memutus perkara pelanggaran HAM berat2) Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI3) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Sanksi bagi pelanggar HAM:1) Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:a. pidana mati, ataub. pidana penjara seumur hidup,c. pidana paling lama 25 tahund. pidana paling singkat 10 tahun 2) Kejahatan terhadap kemanusiaana. Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahunb. Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahunc. Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahund. Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik adalah1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat2) menegakkn hukum3) memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat4) membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM4. Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara lain:1) sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum2) sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran3) sebagai pembela dan melindungi HAM4) sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Tridaharma perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu; pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan sebagai:1) kantor, pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM2) Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM
1. Komnas HAM Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999
2. Pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi:1) Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok,b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.2) Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah:1) Memutus perkara pelanggaran HAM berat2) Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI3) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Sanksi bagi pelanggar HAM:1) Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:a. pidana mati, ataub. pidana penjara seumur hidup,c. pidana paling lama 25 tahund. pidana paling singkat 10 tahun 2) Kejahatan terhadap kemanusiaana. Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahunb. Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahunc. Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahund. Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik adalah1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat2) menegakkn hukum3) memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat4) membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM4. Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara lain:1) sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum2) sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran3) sebagai pembela dan melindungi HAM4) sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Tridaharma perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu; pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan sebagai:1) kantor, pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM2) Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM