windy29
MA : peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. MK : lembaga baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD NRI tahun 1945 KY: lembaga yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya