Jelaskan lembaga negara yangmemegang fungsi yudikatif
syalwasyah
Adapun lembaga – lembaga yang tercantum sebagai lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 yang telah diamandemen adalah :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Presiden.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Mahkamah Agung (MA)Mahkamah Konstitusi (MK)Komisi Yudisial (KY)
0 votes Thanks 2
271yulianinurcahyati
Tugas dan Wewenang Lembaga Yudikatif: Berbeda dengan masa Orde Baru dimana lembaga yudikatif belum independen, lembaga yudikatif di masa reformasi lebih bersifat independen. Lembaga yudikatif bisa melakukan pemeriksaan terhadap lembaga eksekutif dan legislatif, karena lembaga-lembaga tersebut semuanya bersifat mandiri dan berkedudukan sama. Seiring perkembangan jaman dan perkembangan permasalahan yang semakin pelik, di era reformasi ini juga banyak terbentuk lembaga – lembaga yang bertugas untuk ikut membantu kinerja dari lembaga yudikatif. Lembaga – lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga perlindungan HAM, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga tersebut diharapkan bisa membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik. Lembaga: MA(Mahkamah Agung), MK(Mahkamah Konstitusi), KY(Komisi Yudisial)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Presiden.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Mahkamah Agung (MA)Mahkamah Konstitusi (MK)Komisi Yudisial (KY)
Lembaga: MA(Mahkamah Agung), MK(Mahkamah Konstitusi), KY(Komisi Yudisial)
♤Mohon Maaf kalo salah♤