Jelaskan latar belakang terjadinya penyimpangan konstitusi
Larasera3424
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:· Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945· Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945· Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945· Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945Adapun hasil Sidang Umum maupun Sidang Tahunan MPR tersebut antara lain:a. Pada tanggal 10 sampai dengan 13 Nopember 1998 diadakan Sidang Istimewa MPR.b. Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang menetapkan:¨ Mengadakan perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam amandemen ini, perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden paling banyak 2 masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk UU adalah DPR, bukan lagi Presiden.¨ Memilih dan mengangkat Presiden dan Wajil Presiden.c. Dalam Sidang Tahunan tahun 2000 diadakan perubaban kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, penyempurnaan pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyempurnaan pasal 30 tentang Pertahanan Keamanan.d. Pada tahun 2001 MPR dalam Sidang Tahunan tahun 2001 ditetapkan perubahan ketiga atas UUD 1945. Dalam amandemen ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah:Ø MPR tidak lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negaraØ MPR tidak lagi menetapkan GBHNØ MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyatØ Presiden dan Wakil Presiden dipilih 1angsung oleh rakyatØ Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannyaØ MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah KonstitusiØ Dengan tegas dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPRØ Adanya lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi YudisialØ Adanya Bab baru tentang PemiluØ Penyempurnaan pasal 23e. Tahun 2002 dalam Sidang Tahunan ditetapkan perubahan UUD keempat. Adapun perubahan-perubahan yang mendasar adalah:ü Susunan MPR tardiri dari anggota DPR dan DPDü Tidak ada lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi wewenang untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang memberi nasihat/ pertimbangan kepada Presiden yang diatur dengan UUü Macam dan harga mata uangü Peraturan baru tentang Bank Sentralü Mengatur kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosialü Pengertian wilayah negara ü Pengaturan kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnyaü Mengubah seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan
ü Pengaturan kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnyaü Mengubah seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan