alvianchristianto
Di penghujung tahun 1998 Indonesia mengalami kehancuran ekonomi dan politik yang semula menjadi andalan rezim pemerintahan Soeharto. Dunia perbankan dilanda prahara akibat kesalahan regulasi dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Angka pengangguran meningkat drastis akibat banyaknya PHK sebagai buntut dari kehancuran perekonomian domestik Indonesia yang bergantung kepada utang luar negeri. Namun dari krisis moneter pada tahun 1998 ini juga memunculkan suatu konsep reformasi sbg awal proses demokrasi di Indonesia. yaitu diadakannya amandemen UUD. Latar belakang perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),dan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
secara singkatnya, perubahan UUD 1945 adalah untuk melakukan perbaikan2 terhadap sistem pemerintahan presidensial yg lama. perubahan dan perbaikan tsb antara lain : adanya pemilihan presiden secara langsung, mekanisme check and balance dll.
Dunia perbankan dilanda prahara akibat kesalahan regulasi dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Angka pengangguran meningkat drastis akibat banyaknya PHK sebagai buntut dari kehancuran perekonomian domestik Indonesia yang bergantung kepada utang luar negeri. Namun dari krisis moneter pada tahun 1998 ini juga memunculkan suatu konsep reformasi sbg awal proses demokrasi di Indonesia. yaitu diadakannya amandemen UUD.
Latar belakang perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),dan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
secara singkatnya, perubahan UUD 1945 adalah untuk melakukan perbaikan2 terhadap sistem pemerintahan presidensial yg lama.
perubahan dan perbaikan tsb antara lain : adanya pemilihan presiden secara langsung, mekanisme check and balance dll.