Jelaskan latar belakang DPA dihapuskan (selain karena adanya amandemen UUD 1945)! Lalu apa dampak dari dihapuskannya DPA tersebut dan nilai yang terkandung dari tindakan penghapusan DPA. Terima kasih.
MamanoszDewan Pertimbangan Agung, yang fungsinya memberikan masukan (penasehat) presiden. DPA dihapuskan karena fungsinya dianggap tidak optimal. Selain itu, kedudukan DPA dianggap tidak jelas dan tidak dapat sederajatkan dengan lembaga (tinggi) negara lainnya. Oleh sebab itu, setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945 peran dan fungsinya digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berada di bawah Presiden.